“Media selalu punya kesempatan emas, membangun keterlibatan sosial dan solidaritas.” Kutipan Najwa Shihab, Jurnalis.
Berkaitan dengan kutipan di atas, penulis bermaksud membahas mengenai peran media terhadap stabilitas sosial yang berdampak pada masyarakat luas. Sebelum mengkaji lebih dalam mengenai topik tersebut, penulis akan memaparkan pengertian dari media. Secara definitif media merupakan saluran komunikasi yang menjangkau khalayak luas dan dapat memengaruhi opini publik. Yang artinya media adalah suatu jembatan bagi masyarakat untuk menyeberangi ketidaktahuan dan memperoleh sebuah informasi. Secara yuridis, media diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Media dapat beragam jenisnya, dari media massa cetak (surat kabar, koran, majalah), elektronik (radio, televisi, film/video), ataupun siber (website, portal berita, blog, dan media sosial). Dari beberapa jenis media massa memang terdapat perbedaan dari segi objek yang digunakan, namun seluruhnya memiliki suatu persamaan, yakni menyebarluaskan warta kepada masyarakat, juga memiliki peran yang sama.
Peran media sendiri akan penulis bagi menjadi empat poin sebagai berikut. Poin pertama,peran prinsipil sebuah media adalah sebagai media informasi. Jelas bahwasanya hakikat media adalah menyampaikan informasi kepada khalayak, dan hal ini telah penulis jabarkan pada awal paragraf. Poin kedua, peran media sebagai edukator masyarakat. Tidak dapat disangkal bahwa media selain sebagai wadah informasi, juga wadah untuk belajar. Belajar di sini bukan diartikan secara akademik, melainkan belajar mengenai bidang di luar pendidikan formal. Media berperan penting dalam mendidik masyarakat secara tak langsung. Poin ketiga, peran media sebagai mediator, dalam artian media dapat menjadi penengah di tengah kisruh para pihak yang berkonflik dengan cara menyediakan wadah pers dalam penyelesaian sengketa tertentu. Poin terakhir, peran media sebagai penggiring opini publik. Penulis menganalogikan media sebagai butiran gula, sedangkan masyarakat adalah semutnya, maka semut akan mengikuti ke mana gula tersebut ditempatkan dan akan berbondong-bondong mengejarnya, demikian pula dengan masyarakat yang akan mencari ‘asupan informasi’. Hal tersebut secara substansial sangat berpengaruh terhadap tatanan sosial di masyarakat, karena ketika suatu media memberitakan informasi yang bermasalah, tidak faktual, atau tendensi dengan pihak tertentu maka akan melahirkan disintegrasi, dan berujung membentuk suatu golongan di dalam masyarakat. Dapat kita ketahui bahwa peran media bersifat komprehensif, sehingga sebuah pemberitaan dari sebuah media dapat memengaruhi berjuta pemikiran masyarakat. Agar terhindar dari persoalan yang terkait dengan disintegrasi, maka media perlu adanya independensi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Secara spesifik, peran media terkait dengan stabilitas sosial ialah bagaimana media dapat menyeimbangkan kondisi sosial dan menjaga integritas publik.
Mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa masyarakat Indonesia berusia lima (5) tahun ke atas yang membaca surat kabar (media cetak/elektronik) mencapai 56,18% dari jumlah penduduk 267 juta jiwa. Penulis akan mengelaborasikan data tersebut dengan dampak yang akan disebabkan oleh media yang bertendensi pada suatu pihak, karena jumlah tersebut sangat memungkinkan untuk menimbulkan permasalahan stabilitas sosial di masyarakat secara signifikan. Yang pertama adalah permasalahan sosial, ketika suatu media menyajikan sebuah informasi yang cenderung bertendensi kepada golongan tertentu akan mengakibatkan gejolak di tengah masyarakat. Yang kedua adalah disintegrasi, hal ini sangat krusial dan perlu adanya tindakan preventif sebagai antisipasi perpecahan di masyarakat yang tentu akan membawa kehancuran bangsa. Yang ketiga adalah gangguan psikologis, apabila terjadi suatu peristiwa hukum yang menyebabkan seseorang terlibat dengan pemberitaan di media, maka tentu ketika media memberikan informasi yang tidak sesuai fakta bahkan membela suatu pihak atas dasar menguntungkan, maka akan menyebabkan gangguan psikologis terhadap individu yang berkaitan karena akan merasa dihakimi. Yang terakhir adalah demonstrasi, dampak ini sangat jelas terbaca dalam situasi masyarakat karena banyak momen yang menjadi penggerak aksi massa ini, masyarakat merasa harus membela suatu persoalan yang termuat dalam berita, namun ketika hal tersebut dimanfaatkan oleh media yang bertendensi maka akan mengakibatkan demonstrasi yang berujung anarkisme serta menjadi provokator masyarakat.
Penulis berpandangan bahwa media ‘wajib hukumnya’ untuk memiliki independensi dalam segala perannya di kalangan khalayak umum, menimbang dampak yang akan terjadi apabila media memiliki sifat tendensi terhadap pihak dan golongan tertentu, maka diharapkan media massa dapat berlaku netral dalam mengolah serta menyajikan sebuah informasi. Selain itu seorang jurnalis, wartawan, maupun reporter memliki kode etik yang harus dijalankan dalam bertugas menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, dan hal tersebut telah diatur di dalam Undang-undang yang berlaku, serta dapat menjadi navigator dunia jurnalistik untuk tidak menulis informasi yang dapat menyesatkan publik.
Dari berbagai uraian di atas dapat ditarik garis besar dari tulisan ini sebagai berikut. Media merupakan jembatan informasi yang dapat menggiring opini publik dan memengaruhi khalayak luas. Selain peran media yang sangat penting dalam stabilitas sosial, dampak yang ditimbulkan ketika terdapat tendensi di ranah media pun tak kalah pentingnya. Untuk itu clossing statement dan saran dari penulis adalah media perlu mengasah independensi bukan mempertajam tendensi, karena sejatinya media berperan masif dalam menjaga stabilitas sosial di masyarakat. Selain itu, ketajaman dari sebuah tendensi dapat ditumpulkan dengan mengasah independensi yang nantinya akan memperkuat media untuk bersikap netral.
Pernah diikutsertakan dalam Lomba LPM SUAKA UNIKAL
Penulis : Desmawati