Perkembangan yang sangat pesat dan tidak bisa dipungkiri kebutuhan juga semakin pesat pertumbuhannya. Pertumbuhan di sektor ekonomi khsusunya juga mengalami perkembangan yang pesat. Kebutuhan pasar seakan menjadi daya Tarik para pelaku usaha baru untuk memenuhi kebutuhan pasar tersebut. Tidak sedikit para pelaku usaha baru yang muncul saat ini, para pelaku usaha juga ingin bersaing dengan persaingan global yang terus meningkat.
Pelaku usaha baru diindonesia sangat banyak sekali, namun para pelaku ini hanya menjual produk apa adanya dan mungkin hanya sebagai penjual perantara tanpa memiliki sendiri . mungkin dari itu pemikiran mereka adalah perlu beaya yang tinggi unutk mendirikan sebuah usaha. Tidak sedikit pula para pelaku usaha baru juga menemukan sebuah produk ataupun merk mereka sendiri dengan ciri khas yang unik.
Sebuah produk atau merk itu pasti mempunyai ciri khas dan identitas sendiri namun tidak hanya sebuah identitas, sebuah pengakuan harus didaftarkan agar terdaftar sebagai hak yang mutlak bagi pemilik atau penemu itu sendiri.
Sebuah produk jika terdaftar di HKI maka produk atau merk itu akan mempunya hak hokum atas merk atau produk itu sendiri. Jadi, kita bisa mengklaim jika orang lain menggunkan produk/merk kita tanpa seijin resmi dari kita sebagai pemilik resmi dari produk atau merk. Bukan hanya sebuah merk/ produk saja sebuah penemuan teknologi,produk,barang atau jasa dan lainnya juga bisa di paten kan maupun disahkan agar terlindung hukum.
HKI sangat penting untuk melindungi peniruan produk terhadap karya kita. Adminsitrasi HKI juga terjangkau unutk pemula hanya 700.000 an dan pajak tahunan juga relatif sedikit jika mampu . hehe. Dengan HKI juga akan menambah hasil kreatif produk dalam negeri khususnya Indonesia dan kebutuhan pasar diera global bisa terpenuhi.