Tips Agar Tidak Registrasi Ulang Kartu Perdana
Kementerian komunikasi mengeluarkan sebuah aturan baru mengenai penggunaan kartu perdana prabayar penggunaan internet diindonesia. Para penyedia layanan mau tidak mau harus mematuhi aturan yang ada jika tidak ingin ada peringatan dari kominfo. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Semua pelanggan yang ingin menggunakan kartu prabayar harus melakukan proses pendaftaran yang valid. Proses pendaftaran kali ini memang sangat rahasia karena harus menggunakan identitas diri secara lengkap. Proses tersebut dilakukan…